Dialog Kemenag RI Cari Jalan Tengah Penolakan Ibadah HKBP di Jayasampurna

Dialog-Kemenag-RI-Cari-Jalan-Tengah-Penolakan-Ibadah-HKBP-di-Jayasampurna
Bekasi — Hasil rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada 15 Desember 2025 terkait keberadaan rumah doa dan rencana kegiatan peribadatan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, berujung pada penolakan keras dari sebagian masyarakat dan tokoh agama setempat.

Dalam rapat mediasi tersebut, masyarakat dan tokoh agama Desa Jayasampurna secara tegas menyatakan menolak keberadaan kegiatan peribadatan HKBP, termasuk ketika Pemerintah Daerah mengarahkan agar sementara waktu ibadah HKBP dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kecamatan. Usulan tersebut juga ditolak keras, sehingga keputusan yang dihasilkan dinilai sangat mengecewakan pihak HKBP. Sebagai tindak lanjut, kegiatan peribadatan HKBP diarahkan untuk sementara waktu dilakukan di Kantor FKUB kawasan Jababeka, yang dinilai jauh dari domisili jemaat.

Situasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Dialog dan Musyawarah Kunjungan Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada Hari Kamis, 18 Desember 2025, Pukul 13.30 – 15.00 WIB bertempat di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru.

Dialog dan musyawarah tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Agama RI, Bapak Gugun Gumilar, bersama unsur dan perwakilan dari:

  1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bekasi
  2. Camat Serang Baru
  3. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi / Bimas Kristen Kanwil Kemenag Jawa Barat
  4. Kapolsek Serang Baru
  5. Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
  6. Ketua RT setempat
  7. Tokoh agama setempat
  8. Unsur HKBP
  9. Unsur Polres Metro Bekasi
  10. Unsur Polsek Serang Baru
  11. Perwakilan masyarakat setempat

Dialog-Kemenag-RI-Cari-Jalan-Tengah-Penolakan-Ibadah-HKBP-di-Jayasampurna

Kesimpulan Hasil Dialog dan Musyawarah

Adapun beberapa poin kesimpulan yang dihasilkan dalam dialog dan musyawarah tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Staf Khusus Kementerian Agama RI menyampaikan arahan agar dicarikan lokasi atau gedung terdekat yang dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara HKBP, dengan catatan aman, tenteram, dan kondusif. Kementerian Agama RI menyatakan kesediaannya membantu secara finansial untuk biaya sewa gedung. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa lokasi Aula FKUB Kabupaten Bekasi dinilai terlalu jauh dari Desa Jayasampurna.
  2. Untuk sementara waktu, rumah doa diminta untuk dikosongkan, dan pengelola rumah doa diarahkan agar memproses perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Kementerian Agama RI menyatakan akan hadir dan turut serta dalam perayaan Natal yang akan dilaksanakan di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru.
  4. Kementerian Agama RI akan menggulirkan Program Desa Kerukunan di Desa Jayasampurna sebagai role model Desa Kerukunan ke depan, sekaligus menyalurkan bantuan sosial kepada pondok pesantren, majelis taklim, masjid, FKUB, HKBP, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan lainnya.
  5. Program Traumatic Healing dan Desa Kerukunan di Desa Jayasampurna akan menjadi prioritas Kementerian Agama RI, sebagai upaya pemulihan trauma dari kedua belah pihak guna menciptakan dan memelihara kerukunan umat beragama di Kecamatan Serang Baru.

Dialog dan musyawarah ini diharapkan menjadi langkah awal bagi terciptanya suasana yang damai, adil, dan berkeadaban, sekaligus menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. sumber: Whendis

Posting Komentar

0 Komentar